Pertanyaan:
Laporan Keuangan Yang Harus Disusun Oleh Pihak Perusahaan Sesuai Dengan Ketentuan Psak Yaitu Laporan?
A. Neraca, laporan laba/rugi
B. Neraca, laporan laba/ rugi, laporan ekuitas, arus kas
C. Neraca, laporan laba/ rugi, laporan ekuitas, arus kas, catatan pendukung
D. Neraca, laporan laba/ rugi, laporan ekuita
E. Neraca, laporan laba/ rugi, laporan ekuitas, arus kas
Jawaban
Jawaban yang tepat dari pertanyaan laporan keuangan yang harus disusun oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan psak yaitu Neraca, laporan laba/ rugi, laporan ekuitas, arus kas, catatan pendukung Pilihan C
Pembahasan
PSAK adalah singkatan pernyataan standar akuntansi keuangan yang merupakan pedoman utama bagi akuntan dalam rangka melakukan penyusunan laporan keuangan dalam bisnis.
Standar akuntansi keuangan adalah metode dan format baku yang digunakan dalam penyajian informasi laporan keuangan. Standar akuntansi di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan dunia bisnis global, peraturan yang berlaku dan lain-lain.
PSAK merupakan pedoman yang digunakan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Pernyataan tersebut selanjutnya dibuat dan disusun oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).
Tujuan PSAK adalah untuk menciptakan laporan keuangan yang dapat disampaikan dengan seragam. Sehingga antara laporan keuangan sebelumnya dengan laporan keuangan yang lain bisa saling dibandingkan.
Keberadaan PSAK juga mempermudah informasi dari laporan keuangan untuk dapat diketahui siapapun. Hal tersebut terkait dengan aturan kegiatan mencatat, menyusun, melakukan sampai penyajian laporan keuangan.
Isi PSAK berupa standar dan aturan pedoman akuntansi serta informasi dan data penting terkait laporan keuangan. Data tersebut seperti aset perusahaan, liabilitas ekuitas serta informasi lain yang berhubungan dengan entitas.
Sementara itu, entitas pemakai PSAK sendiri bisa dari swasta atau lembaga pemerintahan. Karena indonesia telah memberlakukan beberapa standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh KSAP dan DSAK IAI.
Namun KSAP atau Komite Standar Akuntansi Pemerintah hanya mengeluarkan 1 acuan standar dari 5 standar yang ada. Sedangkan 4 diantaranya adalah terbitan DSAK IAI atau Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia.
Catatan: Jika jawaban di diatas belum tepat silahkan memberikan pendapat dan jawabanmu di kolom komentar ya.... Kami sangat menghargai pendapat dan masukan para ahli. Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar
Punya Kritik, Saran, Pertanyaan? Silahkan tulis di kolom komentar.